1.
Sejarah
Bandara ini dibangun pada mulanya oleh
pemerintahan pendudukan Jepang pada
tahun 1944 dan terletak disebelah selatan Jalan A. Yani Km 25 Kecamatan
Landasan Ulin,Banjarbaru. Tepatnya pada posisi koordinat 03 270 S 114 450 E,
serta pada masa itu hanya memiliki ukuran landasan panjang 2.220 meter dan
lebar 45 meter.
Berakhirnya
masa pendudukan Jepang di tandai serangan Belanda yang kiat meningkat sehingga
bandar udara yang dibuat Jepang hancur luluh lantak di bombardir oleh tentara
sekutu, kemudian pada tahun 1948 landasan tersebut di renovasi oleh
pemerintahan pendudukan Belanda (NICA) dengan Pengerasan landasan udara dengan
pondasi batu setebal 10 cm.
Setelah sekian lama di pakai Belanda
dalam perkuatan armada udaranya akhirnya pada tanggal 1961 Belanda Jatuh ke
tangan Indonesia itu terbukti Saat pengakuan Belanda dan Dunia Internasional
kepada kedaulatan RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pengelolaan lapangan terbang Ulin
kemudian dilakukan oleh Pemerintah Daerah / Dinas Pekerjaan Umum, dan pada
Pemerintahan RI (khususnya Departemen Pertahanan Udara dalam hal ini TNI AU)
kemudian pada akhirnya pengelolaan ini dilimpahkan sepenuhnya kepada Kementrian
Perhubungan Jawatan Penerbangan Sipil. Guna mengenang kembali jasa para
Pahlawan Nasional yang berasal dari daerah Kalimantan Selatan, maka Pemerintah
Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan mengusulkan
agar Lapangan Terbang Ulin dapat digantikan dengan nama Pahlawan Nasional asal
Putra Daerah Kalimantan Selatan. Sederetan nama Pahlawan Nasional baik dari
kalangan militer maupun sipil mulai diusulkan, semula diusulkan untuk mengganti
nama Lapangan Terbang Ulin dengan Lapangan Terbang Supadio mengingat Komodor
Udara Supadio adalah Panglima Komando Lapangan Terbang Kalimantan yang pertama
namun Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan belum menyetujuinya, kemudian
diusulkan kembali nama putera daerah yang banyak andil dalam menegakkan negeri
ini seperti Pangeran Antasari dan Sjamsudin Noor. Dari kedua nama Pahlawan
Nasional tersebut mulai diperdebatkan, mengingat nama satuan yang akan
diberikan merupakan unsur dari penerbangan, maka untuk mengenang kembali
jasanya yang banyak dalam menegakkan dan memajukan penerbangan Nasional dimana
pengabdian dan pengorbanan tanpa pamrih dari almarhum Letnan Udara Satu
Anumerta Syamsudin Noor, maka Pimpinan Pangkalan Udara Banjarmasin saat itu
mengusulkan penggunaan nama Syamsudin Noor yang telah gugur dalam menunaikan
tugas negara, patut menjadi contoh suri tauladan bagi segenap putra Indonesia
dan warga AURI pada khususnya.
Atas pengorbanan dan jasa-jasa Letnan
Udara Satu Anumerta Syamsudin Noor maka pimpinan Lapangan Terbang Ulin
mengusulkan nama Syamsudin Noor sebagai pengganti nama Lapangan Terbang Ulin.
Setelah melalui berbagai pertimbangan dan pembicaraan antara Pimpinan Lapangan Terbang
Ulin dengan Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan, setelah tercapai kesepakatan
dengan pemerintah daerah Kalimantan selatan yang tertuang dalam Surat Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan Nomor 4 / DPRD / KPT / 1970
Tanggal 13 Januari 1970 tentang Perubahan Nama Lapangan Terbang Ulin menjadi
Bandara Syamsudin Noor, maka diusulkan oleh Lapanga Terbang Ulin kepada
pimpinan Angkatan Udara di Jakarta untuk mengganti namanya menjadi Bandara
Syamsudin Noor, maka berdasarkan surat keputusan Kepala Staf Angkatan Udara No
29 Tanggal 21 Maret 1970 nama Lapangan Terbang Ulin secara resmi diganti dengan
nama Bandara Syamsudin Noor, berlaku mulai tanggal 9 April 1970. Tahun 1975
telah ditetapkan bahwa Lapangan Terbang Ulin sebagai lapangan terbang sipil
yang dikuasai sepenuhnya oleh Departemen Perhubungan melalui keputusan bersama
Menteri Pertahanan Keamanan / Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
Menteri Perhubungan RI dan Menteri Keuangan RI Nomor : Kep / 30 / IX / 1975, No
KM / 598 / 5 / Phb-75 dan No Kep. 927.a / MK / IV / 8 / 1975. Pada masa
pemerintahan Gubernur Syahriel Darham, Bandara Syamsudin Noor sudah mampu
didarati oleh pesawat berbadan lebar seperti jenis Boeing 767, sehingga
pengembangan kedepan Bandara Syamsudin Noor akan ditingkatkan menjadi Bandara
Internasional.
2.
VISI BANDAR UDARA SYAMSUDIN NOOR
“Menjadi Bandara yang
selalu komit terhadap kualitas pelayanan dengan mengutamakan ketertiban,
kelancaran, kenyamanan, keindahan, keamanan dan keselamatan, serta berada pada
posisi kinerja perusahaan yang sehat sehingga dapat diandalkan oleh pemakai
jasa, masyarakat Kalimantan Selatan, PT Angkasa Pura I (Persero) dan Pemegang
Saham”.
3. MISI BANDAR UDARA
SYAMSUDIN NOOR
a. Menyediakan fasilitas
dan memberikan pelayanan prima kepada penumpang, mitra usaha pengguna jasa
lainnya dan mengutamakan ketertiban, kecepatan, kenyamanan, keindahan dan
keamanan.
b. Menyediakan
fasilitas dan memberikan pelayanan prima kepada perusahaan penerbangan dengan
mengutamakan kelancaran, ketertiban, kecepatan, ketepatan, keamanan dan
keselamatan.
c. Mendayagunakan
seluruh asset Bandara / perusahaan secara efisien dan efektif melalui
perencanaan kegiatan anggaran yang matang dan bertanggung jawab berdasarkan
situasi kondisi Propinsi Kalimantan Selatan dan Bandara Syamsudin Noor, serta
permintaan Perusahaan Penerbangan yang berorientasi kepada peningkatan
pendapatan, pengendalian biaya yang pada akhirnya bermuara kepada penekanan
kerugian.
d. Mendaya
gunakan rasa memiliki perusahaan bagi pegawai sekaligus menjadikan pegawai
sebagai asset perusahaan yang potensial melalui peningkatan kualitas dan
pemberian kesempatan yang adil.
e. Membantu Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan dalam upaya peningkatan
perekonomian Daerah dan peduli terhadap lingkungan sosial khususnya masyarakat
di sekitar Bandar Udara.





0 komentar:
Posting Komentar